SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa dipimpin oleh seorang Kepala Seksi dan bertanggung jawab kepada camat melalui sekretaris kecamatan dan mempunyai tugas pokok membantu camat dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas camat dalam bidang pemberdayaan masyarakat;
















