SUBBAGIAN KEUANGAN PERENCANAAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
Subbagian Keuangan Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan dan pengumpulan bahan dan pengolahan rencanan program dan kegiatan;
Subbagian Keuangan Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan dan pengumpulan bahan dan pengolahan rencanan program dan kegiatan;